Pengumuman Penerimaan Tenaga Honorer Melalui PPPK 2019
Tuesday, January 15, 2019
Lowongan ASN PPPK atau P3k
Lowongan penerimaan ASN non PNS tenaga honorer melalui program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau P3K 2019 akan segera dibuka. Pelaksanaan P3K tidak sama dengan Penerimaan CPNS 2018. Pada P3K 2019 akan diutamakan untuk tiga bidang.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menyebut akan mengutamakan tiga bidang, yakni bidang pendidikan, kesehatan, dan penyuluhan pertanian dalam penerimaan P3K 2019. "Tiga sektor itu dulu yang akan dibuka. Karena banyak yang dibutuhkan di sektor itu ya. Sisanya nanti setelah pemilu," terang Bima, dikutip TribunStyle.com dari Surya.co.id, Jumat (11/1/2019).
Selain mengutamakan tiga bidang tersebut, pendaftaran PPPK 2019 juga akan memprioritaskan pada pekerja honorer yang pernah bekerja di instansi bersangkutan. Ini berkaitan dengan adaptasi. Diharapkan, para pekerja tidak membutuhkan adaptasi yang terlalu lama. "Di pendidikan misalnya, kami akan mendahulukan orang-orang yang sudah bekerja di sekolah. Kami akan berkoordinasi dengan Mendikbud. Apakah dia honorer K2 atau bukan kan kami enggak tahu. Lalu di kesehatan, mereka yang sudah bekerja di sana akan diprioritaskan," tambahnya.
Hingga kini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) masih berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk mengetahui kondisi finansial masing-masing daerah.
"Ya sambil dilihat apakah daerah mempunyai alokasi belanja pegawai yang masih ada. Nanti kalau banyak yang diterima tapi enggak bisa dibayar bagaimana? Daerah kan juga harus siap," ujar Bima. Suasana calon CPNS saat melihat pengumuman. (banjarmasinpost.co.id/aprianto) Sementara itu, jadwal pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K) segera dibuka. Dibukanya lowongan P3K ini menjadi kesempatan bagus bagi peserta yang tidak lolos seleksi CPNS 2018.
Rencananya, jadwal pendaftaran PPPK ini akan dibuka pada akhir Januari 2019 ini. Namun, hingga kini belum ada kepastian jadwal pendaftaran PPPK. PPPK sering kali disalahartikan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pasal 6 menyebutkan Pegawai ASN terdiri atas, PNS, dan PPPK. Pasal ini menjelaskan ASN terdiri dari dua jenis yakni PNS dan PPP3. Jadi PNS bukan PPPK, sebaliknya P3K bukan PNS. Kedua, untuk diangkat menjadi calon PNS, PPPK harus mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan bagi calon PNS dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Merujuk Pasal 7, PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.
Sedangkan, PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang.
Pada BAB VI UU Nomor 5 Tahun 2014 menyebutkan perbedaan hak dan kewajiban PNS dengan P3K. Pelamar CPNS Saat menunggu giliran ikut tes di Markas Batalion 631 Antang Jalan Tjilik Riwut km 5 Palangkaraya.(faturahman) (tribunkalteng.com/faturahman) Pasal 21, PNS berhak memperoleh:
- gaji, tunjangan, dan fasilitas;
- cuti;
- jaminan pensiun dan jaminan hari tua;
- perlindungan; dan
- pengembangan kompetensi. Pasal 24 menyebutkan ketentuan lebih lanjut mengenai hak PNS, hak PPPK, dan kewajiban Pegawai ASN sebagaimana dimaksud Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 23 diatur dengan Peraturan Pemerintah.