-->

Penyusunan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) K13 Jenjang SMP

Kurikulum 2013 merupakan kurikulum berbasis kompetensi. Hal penting yang harus diperhatikan ketika melaksanakan penilaian dalam Kurikulum 2013 adalah KKM, remedial, dan pengayaan.

1. Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM)

Kriteria Ketuntasan Minimal yang selanjutnya disebut KKM adalah kriteria ketuntasan belajar yang ditentukan oleh satuan pendidikan dengan mengacu pada standar kompetensi lulusan, mempertimbangkan karakteristik peserta didik, karakteristik mata pelajaran, dan kondisi satuan pendidikan. Dalam menetapkan KKM, satuan pendidikan harus merumuskannya secara bersama antara Kepala Sekolah, pendidik, dan tenaga kependidikan lainnya.

KKM dirumuskan setidaknya dengan memperhatikan 3 (tiga) aspek: karakteristik peserta didik (intake), karakteristik mata pelajaran (kompleksitas materi/kompetensi), dan kondisi satuan pendidikan (daya dukung) pada proses pencapaian kompetensi.

Secara teknis prosedur penentuan KKM mata pelajaran pada Satuan Pendidikan dapat dilakukan antara lain dengan cara berikut.

a.      Menghitung jumlah KD setiap mata pelajaran pada masingmasing tingkat kelas dalam satu tahun pelajaran.
b.     Menentukan nilai aspek karakteristik peserta didik (intake), karakteristik  mata pelajaran (kompleksitas materi/kompetensi), dan kondisi satuan pendidikan (daya dukung) dengan memperhatikan komponenkomponen berikut.

1.     Karakteristik Peserta Didik (Intake) Karakteristik Peserta Didik (intake) bagi peserta didik baru (kelas  VII) antara lain memperhatikan ratarata nilai rapor SD, nilai ujian sekolah SD, nilai hasil seleksi masuk peserta didik baru di jenjang SMP. Bagi peserta didik kelas VIII dan IX antara lain memperhatikan ratarata nilai rapor semestersemester sebelumnya.

2.     Karakteristik Mata Pelajaran (Kompleksitas) Karakteristik Mata Pelajaran (kompleksitas) adalah tingkat kesulitan dari masingmasing mata pelajaran, yang dapat ditetapkan antara lain melalui expert judgment guru mata pelajaran melalui forum Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) tingkat sekolah, dengan memperhatikan hasil analisis jumlah KD, kedalaman KD, keluasan KD, perlu tidaknya pengetahuan prasyarat.

3.     Kondisi Satuan Pendidikan (Daya Dukung) Kondisi Satuan Pendidikan (Daya Dukung) meliputi antara lain (1) kompetensi pendidik (nilai UKG); (2) jumlah peserta didik dalam satu kelas; (3) predikat akreditasi sekolah; dan (4) kelayakan sarana prasarana sekolah.

Contoh Kriteria dan skala penilaian penetapan KKM
Untuk memudahkan analisis setiap KD, perlu dibuat skala penilaian yang
disepakati oleh guru mata pelajaran.

Tabel 2.1. Kriteria dan Skala Penilaian Penetapan KKM 


c.       Menentukan KKM setiap KD dengan rumus berikut

KKM per KD = Jumlah total setiap aspek
                                   Jumlah total aspek 

                               
Misalkan: aspek daya dukung mendapat nilai 90 aspek kompleksitas mendapat nilai 70 aspek intake mendapat skor 65

Jika bobot setiap aspek sama, nilai KKM untuk KD tersebut

= 90 + 70 + 65 = 75
                  3
Dalam menetapkan nilai KKM KD, pendidik/satuan pendidikan dapat juga memberikan bobot berbeda untuk masing masing aspek. Atau dengan menggunakan poin/skor pada setiap kriteria yang ditetapkan.

Tabel 2.2. Kriteria Penskoran

Jika KD memiliki kriteria kompleksitas tinggi, daya dukung tinggi dan in- take peserta didik sedang, maka nilai KKMnya adalah:
= 1 + 3 + 2 x 100 = 66,7
                  9
Nilai KKM merupakan angka bulat, maka nilai KKMnya adalah 67.

       d. Menentukan KKM setiap mata pelajaran dengan rumus: 

KKM mata pelajaran = Jumlah total KKM per KD 
                                                     Jumlah total KD


Demikian semoga bermanfaat bagi kita semua, sekian dan salam Metif Media Edukatif.
AdSense
Tags:
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar