-->

Penjelasan Konvensi Hak-Hak Anak

Konvensi Hak-Hak Anak

    Anak-anak merupakan generasi penerus cita-cita perjuangan sebuah bangsa. Oleh karenanya, kebutuhan untuk tumbuh dan berkembang dalam kehidupan anak harus diutamakan. Sayangnya, tidak semua anak mempunyai kesempatan yang sama dalam mewujudkan harapannya. Banyak di antara mereka yang mengalami kesulitan untuk tumbuh dan berkembang secara sehat dan mendapatkan pendidikan yang terbaik. Banyak anak berasal dari keluarga yang kurang mampu yang tidak mendapatkan layanan pendidikan dan kesehatan.

Tak hanya itu, akibat perang dan pertikaian yang terjadi di beberapa negara menyebabkan banyak anak yang menjadi korban. Hak-hak mereka terabaikan sehingga menjadi korban kekerasan. Oleh karenanya, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mensahkan Konvensi Hak-hak Anak (Convention On The Rights of The Child) pada tanggal 20 November 1989. Konvensi ini bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap anak dan menegakkan hak-hak anak di seluruh dunia. Konvensi Hak Anak, merupakan sebuah dokumen yang dibuat oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang secara resmi memberikan hak-hak kepada anak-anak sedunia. Dokumen ini juga telah diratifikasi atau disetujui oleh hampir semua pemimpin negara yang ada di dunia. Indonesia menjadi salah satu negara yang mendukungnya pada tahun 1996.

Apa saja hak-hak anak menurut Konvensi Hak-Hak Anak? Menurut konvensi ini hak anak dikelompokkan dalam 4 golongan, yaitu: 

  1. Hak Kelangsungan Hidup, hak untuk melestarikan dan mempertahankan hidup dan hak memperoleh standar kesehatan tertinggi dan perawatan yang sebaik-baiknya. Apakah kamu tahu nama lengkap kedua orang tuamu? Apakah kamu tahu asal usul kedua orang tuamu? Apakah kamu tahu asal usul keluargamu? Setiap anak berhak tahu keluarganya dan identitas dirinya. 
  2. Hak Perlindungan, perlindungan dari diskriminasi, eksploitasi, kekerasan, dan keterlantaran. Kamu memiliki hak yang sama dengan anak-anak lain untuk melakukan kegiatan keagamaanmu, atau melakukan kegiatan perayaan tradisimu. Sebagai seorang anak kamu belum boleh bekerja, dan kamu berhak diperlakukan secara baik tanpa kekerasan. 
  3. Hak Tumbuh Kembang, hak memperoleh pendidikan dan hak mencapai standar hidup yang layak bagi perkembangan fisik, mental, spiritual, moral, dan sosial. Kamu memiliki hak untuk sekolah, mendapatkan tempat tinggal, mendapatkan makanan dan minuman yang layak. Hakmu adalah bermain dan mendapatkan istirahat yang cukup, karena hal itu diperlukan untuk pertumbuhan dan perkembanganmu sebagai seorang anak.
  4. Hak Berpartisipasi, hak untuk menyatakan pendapat dalam segala hal yang memengaruhi anak. Kamu mempunyai hak untuk mendapatkan informasi yang sesuai dengan usiamu. Kamu juga berhak untuk memberikan pendapat jika itu berhubungan dengan kehidupanmu sebagai seorang anak.
AdSense
Tags:
Related Posts
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar